Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi DD & ADD Negeri Tiouw

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 - 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (1/12/2025).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, berkas pekara yang dilimpahkan oleh JPU adalah untuk tiga orang tersangka AP (mantan Penjabat Negeri Tiouw), GHH (mantan Sekretaris Negeri Tiouw) dan GK (mantan Bendahara Negeri Tiouw).
Pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh JPU tersebut adalah rangkaian proses hukum setelah dilakukan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh Penyidik ke JPU pada tanggal 21 Oktober lalu.
Terdapat enam tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Tiouw TA 2020 - 2022 yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha) dan diduga telah telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Tiouw yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.004.088.667
"Selanjutnya berkas perkara ketiga orang tersangka lain yaitu para mantan Kasi/Kaur akan dilimpahkan JPU setelah selesai menyusun dakwaan kepada para tersangka dikarenakan keenam tersangka memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut," jelasnya.

Setelah dilimpahkan JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk proses hukum lebih lanjut yakni Persidangan. (MT-04)











Komentar