AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menyelesaikan penanganan perkara melalui jalur Restorative Justice dalam perkara Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Permohoman RJ diajukan permohonannya ke Direktorat E pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung, melalui Video Conference, sejak Senin (1/12/2025).
Pengajuan permohonan Restorative Justice kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, di ruang Vicon Kejati Maluku, dengan didampingi oleh Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, Kabag TU Ariyanto Novindra, serta para Kasi pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Selaku Pimpinan di Kejati Maluku, kami mengajukan permohonan penghentian perkara melalui Keadilan Restoratif terhadap perkara Lakalantas yang ditangani oleh Kejari SBB. Semoga usulan persyaratan yang diajukan dapat diterima dan perkaranya dapat dihentikan,” ungkap Kajati Maluku Rudy Irmawan.
Ditempat yang berbeda, Kejari SBB yang menangani perkara tersebut, hadir melalui Video Conference di wilayah hukumnya dan dihadiri oleh Kajari SBB Anto Widi Nugroho, Para Kasi dan para Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Dalam pemaparannya, Kejari SBB mengajukan 2 perkara yang sama terkait Pasal 310 Ayat (2), (3) dan Ayat (4) Undnag-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terhadap perkara tersebut ia menjelaskan, dalam perkara yang pertama, terjadi Lakalantas di Desa Kawa Kabupaten Seram Bagian Barat yang melibatkan Tersangka RS alias Wiro dan korban LEA alias Era, dimana tersangka atas kelalaiannya mengendarai mobil sehingga menabrak korban yang mengendarai sepeda motor hingga meninggal dunia.
Sedangkan pada perkara yang kedua terjadi Lakalantas di Desa Latu Kabupaten SBB yang melibatkan Tersangka MZU alias Acil dan Korban HR alias Hulid, dimana tersangka berboncengan dengan korban dengan menggunakan sepeda motor, pada malam hari dan tersilau pada kendaraan yang berlawanan arah sehingga mereka menabrak kendaraan tersebut hingga korban yang di onceng terjatuh dan meninggal dunia.
“Melalui Tim Jaksa Fasilitator, kami telah melakukan upaya perdamaian dengan melibatkan semua unsur baik dari pihak Keluarga, Pemerintah Desa, Tokoh Agama maupun Tokoh Masyarakat terkait 2 perkara tersebut, dan hasilnya para pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan menganggap kejadian tersebut merupakan musibah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengajuan Restorative Justice ini selain upaya perdamaian, juga mempertimbangkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum tentang Pelaksanaan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam pertimbangannya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tersebut menyatakan bahwa para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya pemulihan kembali pada keadaan semula, terciptanya perdamaian antara korban dan keluarga para korban dengan tersangka dan keluarga Tersangka serta Masyarakat merespon positif.
Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Video Conference, maka Tim Restoratif yang dipimpin oleh Direktur E pada JAM-Pidum, Robert M. Tacoy, SH.,MH, berkesimpulan menyetujui perkara-perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Turut hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya masing – masing yakni para Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku serta para Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri se-Maluku. (MT-04)



Tinggalkan Balasan