AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (3/12/2025) memvonis dua terdakwa pemilik 4 paket Narkotika jenis ganja seberat 10,67 gram dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kedua terdakwa masing-masing  Jerson Leslie Latupeirissa dan Leoniel Aditya Poceratu.

Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver di dampingi dua Hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga memvonis kedua terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 800 juta.

Hakim menyatakan,  kedua terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa 1, Jerson Leslie Latupeirissa dan terdakwa 2, Leoniel Aditya Poceratu masing masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing masing sejumlah Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” tandas Hakim.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit HP Xiaomi redmi note 9 warna biru dengan nomor Sim Card 0813 6830 8459, satu unit handphone Oppo A10 Putih dengan nomor Sim Card 0813 67136553 dirampas untuk negara.

Sementara itu, empat paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening, yang mana satu paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan tiga paketnya lagi dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan total berat 10.67 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.52 gram dan sisanya adalah 10.15  gram dirampas untuk dimusnahkan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Ambon yang menuntut terdakwa  dengan pidana penjara selama 5 tahun  dan  denda Rp 800 juta.

Untuk diketahui, kedua terdakwa sebelumnya ditangkap dan ditahan pada hari Sabtu (7/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di Jalan Malaihollo Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Usai mendengar putusan majelis  hakim,  terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir. (MT-04)