AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Sub Unit 2 Unit 1 Pidana Umum Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (2/12/2025) melimpahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penganiayaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Rabu (3/12/2025) menjelaskan, tersangka yang diserahkan berinisial ACL alias Alfin, seorang pegawai PT Pelindo yang berdomisili di kawasan Kudamati, Ambon.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025.

“Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu potong kaos hitam serta sebuah flashdisk yang berkaitan dengan proses pembuktian perkara,” jelasnya.

Menurutnya, tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum, Benfrid.

“Proses serah terima berlangsung singkat dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan seluruh dokumen, barang bukti, serta kondisi tersangka diserahkan dalam keadaan lengkap,” ungkapnya. (MT-04)