AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melimpahkan lagi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 – 2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/12/2025).

Berkas pekara yang dilimpahkan kali ini oleh JPU adalah untuk 3 orang tersangka yakni para mantan kasi/kaur di Negeri Tiouw yaitu  TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan) dan SP (Kaur Tata Usaha).

Proses pelimpahan dilakukan setelah  sebelumnya pada hari Senin (01/12) JPU telah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 tersangka lain yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), HK (Bendahara). Diketahui ketiganya dijadwalkan menjalani Sidang Perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan Selasa (09/12/2025) pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Bahwa keenam tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam rentang tahun 2020 s.d 2022 yang mengakibatkan kerugian negara  sebesar Rp 1.004.088.667,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi di Ambon, Kamis (5/12/2025).

Dikatakan, JPU akan menunggu jadwal Sidang yang ditentukan oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk ketiga tersangka yang baru disusul pelimpahannya.

“JPU berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya. (MT-04)