AMBON,  MalukuTerkini.com – Pengemudi Angkutan Umum Trayek Hila,  Ali Zainal Abidin Mahu (28)  meninggal dunia usai mobil yang dikemudikannya menabrak Tugu Doolan di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (5/12/2025) malam. Korban diketahui berada dalam kondisi mabuk

“Mobil Angkutan Umum Trayek Hila DE 1077 LU  yang dikemudikan korban menabtrak Tugu Doolan  Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 21.15 WIT,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon  dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay di Ambon, Sabtu (6/12/2025).

Dijelaskan, kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal.

“Korban merupakan warga Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Saat kejadian, korban besrama dua rekannya di mobil yaitu Hardi Rabby Launuru (22) dan Argam Atamimi. Korban merupakan warga Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng,” jelasnya.

Luhukay merincikan, kronologi keceakaan berawal saat korban dan dua rekannya pergi ke rumah rekannya bernama Edo di kawasan Kudamati.

‘Setibanya di Edo, mereka langsung mengkonsumsi minuman keras jenis sopi sebanyak 2 botol. Usai mnum sopi, korban versama dua rekannya tersebut langsung bergerak ke arah Kota Ambon guna balik ke Hilla namun setibanya di TKP pada saat itu korban sebagai pengemudi mobil tersebut hilang kendali karena telah dipengaruhi  sopi sehingga mobil tersebut oleng ke kiri jalan dan masuk langsung ke Tugu Doolan,” rincinya.

Akibat dari kecelakaan dimaksud, katanya, korban mengalami Luka- luka dan di larikan ke RSUD Haulussy untuk mendapatkan perawatan medis.

“Nmun beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia sedangkan rekannya yang bernama Hardi Rabby Launuru diamankan di Pos Polisi Batu Gantung sedangkan Argam Atamimi melarikan diri,” katanya. (MT-04)