AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (4/12/2025) telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi  pada Pengelolaan keuangan negeri berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Seilale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 – 2017.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Sabtu (6/12/2025) menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di kantor Kejari Ambon.

Berkas tersangka yang dilimpahkan adalah Thesye Loppies alias Thesye selaku Pekerjaan:Perangkat Negeri Seilale (Bendahara Negeri Seilale Tahun Amggaran 2015 – 2017). Tersangka kemudian diterima oleh JPU Beatrix Novi Temmar.

“Pada Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 14.00 WIT, telah dilakukan penyerahan tersangka kasus korupsi DD dan ADD negeri seilale di  Kantor Kejaksaan Negeri Ambon,” jelasnya.

Proses penyerahan dilakukan setelah penyidik menerima  berkas  P21 yang disampaikan oleh JPU.

Dalam kasus ini penyidik juga menyerahkan Barang Bukti Terlampir dalam Daftar Barang Bukti pada Berkas Perkara dengan Nomor BP /42/K/V /Res.3.3./2025, tanggal 20 Mei 2025.

“Tersangka dijerat melanggar  Pasal 3 dan/atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana antara beberapa perbuatan ada hubungannya meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara secara keseluruhan  sebesar  Rp 445.474.613,00.

Kasi humas menambahkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga ditemukan sejumlah kerugian negara diakibatkan oleh perbuatan perangkat desa lainnya namun telah dikembalikan atau disetorkan kembali ke kas negara.

Untuk diketahui Kerugian Keuangan Negara tahun anggaran 2015 sebesar Rp 87.393.005,00, dilakukan oleh Thesye Loppies (tersangka) Rp 56.765.000,00 dan Juliana Kailola Rp 30.628.005,00

Kerugian Keuangan Negara tahun anggaran 2016 sebesar Rp 122.610.342,00 yang dilakukanoleh Gustaf A. Kailola Rp 12.000.000,00; Juliana Kailola Rp 25.279.171,00; Thesye Loppies (tersangka) Rp  85.331.171,00 .

Kerugian Keuangan Negara tahun anggaran 2017 sebesar Rp 235.471.266,00; Abraham Nanuru Rp 2.700.000,00; Nova K. Erubun Rp 3.830.000,00;  Jhoni Tehupuring Rp 22.500.000,00; Gustaf A. Kailola Rp 34.500.000,00; Juliana Kailola Rp 51.030.000,00 dan Thesye Loppies (tersangka) Rp 120.911.266,00.

Tindak lanjut terhadap temuan kerugian Abraham Nanuru Nova K. Erubun ,  Jhoni Tehupuring,  Gustaf A. Kailola dan Juliana Kailola sudah penyetoran secara lunas pada tahap penyelidikan.

Sementara tersangka Thesye Loppies baru menyetor  Rp  93.450.000,00, dan hingga kini belum dilunasi sehingga menjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 169.557.437,00. (MT-04)