AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Kanwil Kementerian Hukum Maluku sebagai perpanjangan tangan Kakanwil Saiful Sahri melaksanakan Audit On Site (Pengawasan) Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap para notaris di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan layanan kenotariatan di daerah.
Pelaksanaan pengawasan difokuskan pada notaris yang berpraktik di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Audit dilakukan oleh Tim Kepatuhan PMPJ yang terdiri dari unsur Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) serta Kanwil Kemenkum Maluku.
Dalam prosesnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen penerapan PMPJ, termasuk formulir identifikasi pengguna jasa, prosedur operasional standar, serta dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan bahwa pelayanan notaris berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta standar kepatuhan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari tahapan audit, Tim bersama para notaris melaksanakan Entry Meeting dan Exit Meeting, yang kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi resmi pengawasan. Berita acara tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Selain kegiatan audit, Tim juga memberikan pendampingan teknis terkait kendala administratif yang dihadapi salah satu notaris dalam proses aktivasi akun layanan. Permasalahan tersebut telah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Ditjen AHU untuk percepatan penyelesaian.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam memastikan kualitas layanan kenotariatan di wilayah kerja berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai standar regulasi nasional. (MT-04)


Tinggalkan Balasan