AMBON, MalukuTerkini.com – AKBP William Cornelis Tanasale dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban.

William yang baru delapan bulan menjabat Kapolres Tuban dicpot berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 tertanggal 8 Desember 2025yang ditandatangani Irjen Pol Nanang Avianto.

Pencopotan ini merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/LHP/361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025, yang menjadi dasar pertimbangan.

Laporan hasil penyelidikan Propam tersebut mengenai penekanan kepada anggota untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar serta pemotongan anggaran operasional Polres Tuban.

Dalam laporan tersebut, tertulis bahwa Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale diduga menekan anggotanya untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional di Polres. Atas kondisi itu, tongkat komando sementara dialihkan kepada Kombes Agung Setyo Nugroho, yang selama ini menjabat Auditor Madya Tingkat III Itwasda Jatim.

AKBP William Tanasale lahir di Ambon, 22 Juni 1983. Ia merupakan Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004.

AKBP mulai menjabat Kapolres Tuban sejak 21 April 2025.  Sebelumnya ia menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak Desember 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya pergantian Kapolres Tuban. Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap AKBP William Cornelis Tanasale sedang berlangsung.

“AKBP WT saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima. Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan selesai,” tandas Abast sebagaimana dilansir detikJatim, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan pergantian tersebut diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas harian kepolisian di Polres Tuban.

Propam Polda Jatim, jelas Abast, masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP William.

“Propam sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Kami akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses tersebut selesai,” jelasnya. (MT-04)