AMBON, MalukuTerkini.com – Implemetasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan mengakibatkan Provinsi Maluku merasakan kerugian ekonomi yang mencapai triliunan ruiah per tahun dari sektor perikanan tangkap.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi kepada wartawan di Ambon, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, kerugian daerah lantaran ketentuan mengenai alih muat (transhipment), yang diatur dalam Permenhub tersebut.
“Kebijakan ini merupakan turunan dari sejumlah Peraturan Pemerintah diantaranya PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, serta PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT),” ungkapnya.
Semua kebijakan tersebut, katanya, memberikan dampak signifikan terhadap Maluku, yang dikenal sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), dengan tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) besar, yaitu WPP 714, WPP 715, dan WPP 718.
“Potensi ikan di ketiga wilayah tersebut mencapai sekitar 750 ribu ton per tahun, namun daerah justru tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang seharusnya,” katanya
Irawadi mencontohkan Pelabuhan Perikanan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelum aturan transhipment mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 200 miliar per tahun.
“Kini dengan ketentuan alih muat yang dilakukan di tengah laut bukan di pelabuhan setempat, pendapatan tersebut melorot drastis menjadi hanya sekitar Rp 2 miliar per tahun,” ungkapnya.
Dikatakan, jika semua ikan didaratkan di Pelabuhan Perikanan dengan retribusi Rp 20 ribu per kilogram, maka potensi penerimaan daerah bisa mencapai triliunan rupiah per tahun.

“Hasil tangkapan ikan kini bisa langsung dialihkan di laut dan dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta. Akibatnya, daerah kehilangan retribusi yang seharusnya diterima,” katanya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan