AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun 2026, bertempat di DPRD MBD, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten MBD Djecky  Laipiopa, Ketua Bapemperda DPRD MBD Roy Mesdila, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten MBD JS Tuhehay, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Maluku.

Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyusunan Propemperda Kabupaten MBD Tahun 2026, sekaligus mendorong sinergitas antara Bapemperda DPRD Kabupaten MBD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten MBD dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.

Dalam koordinasi tersebut dibahas mekanisme, proses, serta tahapan penyusunan Propemperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kementerian Hukum Maluku menegaskan pentingnya koordinasi dan konsultasi berkelanjutan guna memastikan kualitas perencanaan pembentukan peraturan daerah.

Hasil dari kegiatan ini disepakati bahwa Propemperda Kabupaten MBD Tahun 2026 akan disusun dengan melibatkan Kanwil Kementerian Hukum Maluku melalui koordinasi dan konsultasi teknis. Selain itu, diharapkan pada Tahun 2026 dapat terjalin Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Bapemperda DPRD Kabupaten MBD dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku terus berkomitmen mendukung terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah di Kabupaten Maluku Barat Daya. (MT-04)