AMBON, MalukuTerkini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan warning kepada masyarakat untuk waspada terhadap investasi ilegal atau bodong yang kian marak.
Hal ini ditegaskan oleh Assisten Manajer Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis (PEPKLMS) OJK Provinsi Maluku, Andi Baiz Ikram, saat Media Gathering di Kantor OJK Provinsi Maluku, Kamis (18/12/2025).
Ikram menjelaskan, investasi ada banyak bentuknya, namun hati-hati, karena banyak tawaran investasi yang tidak resmi dan berisiko tinggi.
“Penawaran itu bisa muncul di Facebook, TikTok, SMS, dan aplikasi digital lainnya. Korbannya di Indonesia cukup banyak, sehingga kewaspadaan sangat penting. Hal itu karena rendahnya literasi keuangan masyarakat, Pemahaman masyarakat tentang investasi masih rendah, terutama di daerah 3D (tertinggal, terdepan, terluar). Contohnya: tawaran investasi seperti “Rp10 juta dikembalikan Rp15 juta” atau “100% dijamin kembali” sering membuat masyarakat tergiur,” jelasnya.
Ikram merincikan ciri-ciri investasi ilegal yaitu menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat,sistem mencari member baru, keuntungan hanya didapat dari orang yang direkrut serta memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur untuk membuat investasi terlihat sah dan menarik.

“Langkah Aman Sebelum Investasi adalah cek legalitas, pastikan perusahaan atau platform investasi terdaftar di OJK atau otoritas keuangan resmi, serta pertimbangkan logika tawaran. Jika keuntungan terlalu cepat dan besar, itu tanda risiko tinggi, Waspada promosi di media sosial, Jangan mudah percaya pada tawaran dari aplikasi atau media sosial yang tidak jelas sumbernya,”tandasnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan