AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil menciduk H dan J, warga asal Sulawesi yang berdomisili di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.

H merupakan pengedar dan J merupakan pembeli yang sudah merupakan target operasi yang kemudian berhasil ditangkap sejak 27 November 2025 dengan barang bukti 28 paket narkoba jenis sabu.

Hal ini diungkapkan Plh Kepala BNNP Maluku, Kombes Pol Stevy Frist Pattiasina di Ambon, Senin (23/12/2025).

Menurutnya, kedua tersangka ini merupakan sindikat antar negara tepatnya di Serawak (Malaysia) – Indonesia yang berprofesi sebagai penambang dan menetap di Namlea.

“Keduanya ini merupakan warga Sulawesi yang sudah domisili di Kabupaten Buru. Keduanya juga merupakan jaringan antar negara Malaysia – Indonesia,” ungkap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini.

Mantan Kabag Pengendalian Operasi pada Biro Operasi Polda Kalimantan Barat ini merincikan dari hasil penyidikan ditemukan 28 paket yang tersisa dari total 30 paket.

“Semua 30 paket. Satu sudah dipakai dan satu terjual. Sisa 28 kita amankan dengan uang tunai Rp 2 juta,,” rinci mantan Kapolres Landak ini.

Kedua tersangka kini masih di tahan di ruang tahanan BNNP dan masih dalam proses serta pasal 112 dan 114 UU Narkotika. (MT-04)