AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Maluku Tenggara (Malra) bersama Polsek Kei Kecil Barat berhasil menciduk AR alias Alex(32) terduga pelaku penganiayaan di Ohoi/Desa Ur Pulau, Minggu (28/12/2025).

Residivis kasus pembunuhan yang merupakan warga Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ini diduga menganiaya korban Markus Fenanlambir, tetangganya sendiri menggunakan linggis pada Sabtu (27/12/2025).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi di Mapolres Malra, Senin (29/12/2025), mengaku pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra.

“Tersangka sudah ditahan dan diancam dengan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara 2 Tahun dan 8 Bulan,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.

AKBP Rian menjelaskan kronologi perkara penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka robek di kepala.

“Saat itu, korban bersama istrinya sementara berada di rumah mengompres anaknya yang sakit. Sekitar pukul 20.00 WIT pelaku Alex datang sudah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras atau mabuk. Saat tiba di dalam rumah korban langsung dipukul satu kali dengan linggis. Kepalanya robek bersimbah darah,” jelasnya.

Usai menganiaya korban, katanya, pelaku yang merasa tidak puas kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam (parang).

“Tak puas memukul korban dengan linggis terduga pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil parang dan kembali mendatangi korban namun korban dan istrinya sudah pergi mengamankan diri dan untuk merawat lukanya,” katanya.

Menurut AKBP Rian, Korban yang tidak terima dianiaya dan merasa terancam kemudian datang melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Maluku Tenggara pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIT.

Pasca menerima laporan korban, tim Satreskrim Polres Malra langsung dengan sigap bergerak cepat bersama personel Polsek Kei Kecil Barat mendatangi Ohoi Ur Pulau menggunakan jalur laut.

“Setelah tiba di rumah terduga pelaku petugas langsung menangkap dan mengamankannya beserta barang bukti sebilah linggis dan sebilah parang pada pukul 19.00 WIT. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga emosi terhadap korban karena penggunaan speedboat atau body fiber hanya untuk kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau.

AKBP Rian mengimbau semua komponen masyarakat untuk mengurangi kebiasaan mengkonsumsi minuman keras khususnya jenis sopi yang merupakan salah satu pemicu utama terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Kami minta agar perilaku kekerasan dihilangkan. Kalau ada masalah laporkan ke aparat penegak hukum atau selesaikan dengan jalur adat atau jalur kekeluargaan,” ujarnya. (MT-04)