AMBON, MalukuTerkini.com – Kejahatan Konvensional masih mendominasi di wilayah Provinsi Maluku sepanjang tahun 2025.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dalam keterangan akhir tahun di Mapolda Maluku, Rabu (31/12/2025) menjelaskan untuk kejahatan tersebut sebanyak 4.322 kasus.

“Kejahatan konvensional masih mendominasi pada tahun 2025 dengan 4.322 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebanyak 4.199 kasus, atau naik 2,85 persen,” rinci alumni Akademi Kepolisian (Akpo) 1994 ini.

Kapolda merincikan dari data Gangguan Kamtibmas pada tahun 2024, tercatat 4.447 kasus tindak pidana, dengan penyelesaian sebanyak 1.011 kasus.

“Pada tahun 2025, jumlah kasus meningkat menjadi 4.544 kasus, dengan penyelesaian sebanyak 833 kasus. Jenis kejahatan tertinggi juga termasuk penganiayaan, dengan jumlah 1.118 kasus,” rinci mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini.

Untuk kejahatan transnasional, jelasnya, pada tahun 2025 tercatat 193 kasus, menurun dibandingkan tahun 2024 sebanyak 289 kasus, atau turun 11,47 persen.

“Kasus tertinggi pada kategori ini adalah narkotika dengan 142 kasus,” jelas mantan Wakapolda Sumatera Utara ini.

Selain itu, katanya, kejahatan yang merugikan keuangan negara pada tahun 2025 tercatat 29 kasus, menurun dari 52 kasus pada tahun 2024 (turun 44,23 persen), dengan kasus tertinggi berupa illegal mining dan illegal migas, masing-masing sebanyak 8 kasus.

“Untuk kejahatan berimplikasi kontinjensi, pada tahun 2025 tidak ditemukan kasus, sementara pada tahun 2024 terdapat 2 kasus, sehingga mengalami penurunan 100 persen,” kata mantan Kapolrestabes Medan ini.

Terkait potensi terorisme, pada tahun 2025 terdapat indikasi yang berhasil dicegah melalui kerja sama dengan Densus 88, dengan penangkapan 2 orang pada November 2025 sebelum aksi dilakukan.

“Penanganan kejahatan siber pada tahun 2025 tercatat ada 19 laporan polisi, dengan 14 kasus diantaranya berhasil diselesaikan. Kasus didominasi oleh Pencemaran nama baik (12 kasus), Pornografi (5 kasus), Penipuan online (1 kasus) dan akses illegal (1 kasus),” ungkap mantan Wakapolrestabes Bandung ini.

Pengungkapan kasus narkotika pada tahun 2025 menunjukkan penurunan jumlah perkara, namun barang bukti meningkat.

“Barang bukyi tersebut yaitu Sabu dari 321 gram (2024) menjadi 375 gram (2025); Ganja dari 1.160 gram (2024) menjadi 2.120 gram (2025),” rinci mantan Kapolres Cianjur ini.

Sementara itu, untuk kriminalitas Khusus dan Korupsi, dimana Kasus kriminal khusus pada tahun 2024 sebanyak 52 perkara, sementara pada tahun 2025 menurun menjadi 43 perkara. Jenis perkara terbanyak meliputi manipulasi data dan pertambangan.

“Akumulasi penanganan tindak pidana korupsi hingga Desember 2025 sebanyak 46 kasus di 11 kabupaten/kota dan Provinsi Maluku, dengan total kerugian negara sebesar Rp20.613.416.419, serta dana yang berhasil diblokir sebesar Rp435.000.000,”rinci mantan Kapolres Subang ini. (MT-04)