AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menciduk MB alias Musa setelah diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam keterangan pers Kamis (1/1/2026) mengaku penindakan tersebut merupakan bagian dari pengamanan intensif malam pergantian tahun.
“Kejadian bermula pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.30 WIT, saat personel Polres Malra melaksanakan patroli dan pengamanan perayaan Tahun Baru di kawasan Landmark Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kei Kecil. Petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya seorang pemuda dalam kondisi mabuk yang menghadang serta mengancam pengguna jalan dengan senjata tajam,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, personel patroli langsung bergerak menuju lokasi. “Setibanya di TKP, petugas mendapati terduga pelaku MB alias Musa dalam keadaan mabuk dan sedang melakukan pengancaman sambil menggenggam sebilah pisau berbentuk sangkur,” katanya
Dijelaskan, dengan tindakan cepat, terukur, dan profesional, petugas berhasil membekuk serta mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam.
“Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Malraguna menjalani proses hukum lebih lanjut,”jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, MB alias Musa diduga melanggar ketentuan hukum terkait kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Staatsblad 1948 Nomor 17), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
AKBP Rian menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menjaga stabilitas kamtibmas dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata tajam. (MT-06)




Tinggalkan Balasan