AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Unit Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mennagkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik Yuli Susanti (35), warga Air Besar Lorong Hatumena RT 006/17 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Pelaku Ridwan Renngur (45) berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/795/XII/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 24 Desember 2025. Pelaku ternyata mantan suami korban.
Kejadian tindak pidana terjadi di Jalan Gadihu RT 003, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Minggu (4/1/2026) menjelaskan, kejadian tindak pidana tersebut berawal ketika korban baru pulang dari bekerja kamudian memarkirkan sepeda motor miliknya lalu masuk ke dalam kamar kos-kosannya untuk beristirahat.
“Keeesokan harinya sekitar pukul 07.45 WIT ketika korban bersiap-siap untuk pergi bekerja ternyata sesampai di parkiran korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya lagi. Korban mendatangi Polresta Ambon untuk membuat laoran polisi,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korbam, katanya, Personil Buser melakukan penyelidikan melalui petunjuk dan koordinasi dengan korban sehingga diperoleh informasi yang melakukan pencurian kendaraan bermotor adalah mantan suami korban.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di depan Taman Budaya, Kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Ambon,” katanya. (MT-04)



Tinggalkan Balasan