AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku membuka awal tahun 2026 dengan apel pagi yang berlangsung di rooftop kantor tersbeut, Senin (5/1/2026).
Apel ini diikuti seluruh pegawai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri sebagai bentuk evaluasi kinerja sekaligus penyemangat untuk mencapai target tahun ini.
Saat apel tersebut, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri memberikan arahan penting, mulai dari apresiasi atas capaian kinerja hingga rencana pengembangan program di tahun 2026.
Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah pemberian piagam penghargaan kepada Agus Purwanto Urilette dari Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.
Ia dinilai berhasil meraih peringkat kedua dalam Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Sulawesi Utara, sekaligus berperan sebagai penggagas dan redaktur Tabloid Tabaos Kantor Wilayah.
Dalam amanatnya, Saiful menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh pegawai, sekaligus menekankan pentingnya sikap rendah hati, konsistensi pelayanan, dan disiplin administrasi. Ia menyoroti capaian harmonisasi produk hukum daerah yang mendapat pengakuan dari pemerintah kabupaten/kota, serta pencapaian di bidang kekayaan intelektual yang masih menghadapi tantangan kondisi ekonomi lokal.
Saiful menekankan pentingnya publikasi kinerja dan komunikasi yang efektif agar seluruh prestasi dapat diketahui publik. Ia juga mengumumkan rencana kerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) dalam pengembangan sentra kegiatan kekayaan intelektual, sekaligus mengingatkan jajaran teknis untuk memahami kondisi organisasi dan memaksimalkan sumber daya yang tersedia.
Menutup arahannya, Saiful menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh pegawai, mengajak untuk tetap semangat, menjaga solidaritas, dan kompak menghadapi tantangan tahun 2026.
Ia juga mengajak peserta magang untuk dapat belajar dan berkontribusi dengan baik selama berada di Kanwil Kementerian Hukum Maluku. (MT-04)



Tinggalkan Balasan