AMBON, MalukuTerkini.com – Pembaruan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia resmi disampaikan kepada publik melalui Konferensi Pers Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang digelar secara virtual pada Senin (5/1/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional yang lebih modern, transparan, dan partisipatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri bersama jajaran Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti konferensi pers tersebut secara virtual melalui siaran langsung YouTube.
Partisipasi ini mencerminkan komitmen jajaran Kementerian Hukum Maluku dalam memastikan setiap perkembangan kebijakan hukum nasional dipahami secara utuh hingga ke daerah.
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej.
Dalam paparan, keduanya memberikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang, substansi, serta arah pemberlakuan Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menjadi fondasi baru penegakan hukum pidana di Indonesia.
Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan ketiga undang-undang tersebut merupakan bagian dari politik hukum nasional untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang berkeadilan, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan perkembangan zaman.
Sementara itu, Edward OS Hiariej menjelaskan partisipasi publik menjadi elemen krusial, baik dalam proses penyusunan maupun implementasi, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perkembangan penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari ketiga undang-undang tersebut. Arah pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana dipaparkan secara rinci, termasuk penjelasan atas berbagai isu krusial yang selama ini menjadi perhatian publik.
Secara khusus, konferensi pers menguraikan tujuh isu krusial beserta lanjutan isu krusial dalam Undang-Undang KUHP, dua belas isu krusial dalam Undang-Undang KUHAP, serta lima isu krusial dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Pemaparan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh, jernih, dan berimbang kepada masyarakat mengenai substansi perubahan hukum pidana nasional.
Saiful Sahri berharap melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Kementerian Hukum Maluku diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan dan mengawal implementasi pembaruan hukum pidana di wilayah Maluku, sehingga cita-cita penegakan hukum yang adil dan berkeadaban dapat terwujud secara nyata di tengah masyarakat. (MT-04)




Tinggalkan Balasan