AMBON, MalukuTerkini.com – Kementerian Hukum mengawali gerak langkah di tahun 2026 dengan sebuah gebrakan besar yang menyatukan komitmen moral dan transformasi teknologi.
Dalam sebuah momentum bersejarah yang berlangsung pada Kamis (8/1/2026), Kemenkum secara resmi melakukan penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas (ZI) dan perjanjian kinerja yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan lembaga negara tertinggi, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hadir secara langsung mengikuti kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Kehadiran pimpinan wilayah Maluku ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal arahan pusat untuk memastikan bahwa setiap butir perjanjian kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan tanggung jawab moral yang harus diimplementasikan hingga ke tingkat satuan kerja di daerah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kementeriannya kini memasuki era baru melalui peluncuran platform layanan terpadu berbasis digital yang diberi nama Super X Hukum. Aplikasi mutakhir ini memungkinkan seluruh layanan publik maupun internal selesai dalam satu pintu dan dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, transparansi adalah kunci utama untuk menghilangkan subjektivitas kebijakan dan memastikan setiap permohonan layanan dapat ditelusuri prosesnya secara terbuka.
Langkah transformatif ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo. Ia menyampaikan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Ibnu menekankan pentingnya pendidikan dan pencegahan sebagai benteng utama aparatur dalam menjaga moral meskipun memiliki kewenangan besar. Baginya, setiap pegawai adalah garda terdepan dalam menutup celah korupsi melalui sistem dan prosedur kerja yang disiplin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih, memberikan apresiasi atas tren positif kualitas pelayanan di Kementerian Hukum. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan Zona Integritas tidak diukur dari kemeriahan seremoninya, melainkan dari menurunnya angka pengaduan masyarakat.
Najih mengingatkan maladministrasi seperti penundaan yang berlarut-larut adalah pintu masuk bagi praktik korupsi, sehingga transformasi digital yang sedang dijalankan harus mampu menghadirkan layanan yang cepat dan bebas dari penyimpangan prosedur.
Sementara itu, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menitipkan pesan agar predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dijadikan sebagai mesin penggerak perubahan, bukan sekadar tujuan akhir di atas kertas.
Ia juga menyoroti implementasi pencegahan benturan kepentingan sebagai fondasi krusial bagi setiap Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya agar tetap selaras dengan kepentingan publik.
Sebagai penutup rangkaian arahan, ditegaskan tahun 2026 menjadi momentum bagi seluruh jajaran Kemenkum untuk membuktikan tanggung jawab professional.
Dengan semangat yang dibawa langsung dari Jakarta, Saiful Sahri siap memastikan jajaran Kantor Wilayah Maluku mampu menghadirkan pelayanan publik yang adil, berkualitas, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme melalui sistem yang kuat dan berkelanjutan. (MT-04)



Tinggalkan Balasan