AMBON, MalukuTerkini.com – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Kementerian, Lembaga dan Daerah tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan Jumat (9/1/2026) menunjukkan pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terbaik se-Maluku.
Kota Ambon berhasil mencatatkan prestasi terbaik, dengan memperoleh indeks sebesar 4,06 dari skala maksimal 5,00, masuk dalam kategori A-, dan melampaui semua kabupaten/kota lainnya di Maluku.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara komprehensif.
Hal ini mencakup berbagai aspek mulai dari pelaksanaan layanan langsung, pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat, pengelolaan data serta informasi publik, pengawasan internal yang ketat, hingga penyuluhan dan konsultasi bagi masyarakat.
Proses penilaian PEKPPP dilakukan dengan menilai kinerja pada tujuh indikator utama, yaitu kebijakan pelayanan yang berlaku, profesionalisme sumber daya manusia yang menangani layanan, ketersediaan serta kelayakan sarana dan prasarana, kelancaran sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan yang berjalan, inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan, serta informasi tambahan yang mendukung pelaksanaan tugas.
Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Maluku memperoleh indeks sebesar 2,91 dengan kategori C. Berikut rincian capaian pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Maluku:
- Pemerintah Kota Ambon: 4,06 (Kategori A-)
- Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara: 3,43 (Kategori B-)
- Pemerintah Kabupaten Buru: 3,14 (Kategori B-)
- Pemerintah Seram Bagian Timur: 2,64 (Kategori C)
- Pemerintah Maluku Tengah: 2,56 (Kategori C)
- Pemerintah Kota Tual: 2,45 (Kategori C)
- Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya: 2,19 (Kategori C-)
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar: 2,03 (Kategori C-)
- Pemerintah Kabupaten Buru Selatan: 1,96 (Kategori D)
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru: 1,84 (Kategori D)
Sementara itu, Kabupaten SBB belum memiliki nilai penilaian dalam PEKPPP tahun 2025.
Menanggapi hasil penilaian ini, Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena menyampaikan rasa bangga dan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen, yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di kota ini.
“Hasil ini adalah buah kerja keras seluruh aparatur pemerintah kota, dari tingkat eselon hingga petugas yang langsung melayani masyarakat di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada angka, tetapi pada bagaimana pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi warga Ambon,” ungkap Wattimena, Jumat (9/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, pencapaian kategori A- ini menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Kami sedang menyusun langkah-langkah untuk memperbaiki poin-poin yang masih bisa ditingkatkan, terutama dalam pengembangan sistem informasi dan inovasi pelayanan agar bisa mencapai kategori A pada tahun depan,” tandas Wali Kota.
Selain itu, Wali Kota juga menyambut kolaborasi bersama pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota di Maluku, untuk bersama-sama meningkatkan mtu pelayanan publik di provinsi ini. (MT-06)
- Ambon
- Hasil PEKPPP 2025
- Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025
- Kementerian PANRB
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Maluku
- PEKPPP
- Pelayanan Publik
- Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Pemerintah Kota Ambon
- Pemkot Ambon




Tinggalkan Balasan