AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis Zulfikar Isra Marasabessy dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 5,6 tahun penjara.
Terdakwa terbukti membawa, memiliki dan menawarkan narkotika golongan satu jenis Ganja dengan berat total 6,35 gram.
Vonis majelis hakim dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, oleh hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, Senin (12/1/2026). Hukuman ini lebih berat dari Tuntutan JPU sebelumnya yakni, 5 Tahun dan 6 Bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 111 dan 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili saudara terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara ,” tandas majelis hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan yang berlaku.
“Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara dengan perintah terdakwa agar tetap dalam tahanan,” tandas majelis hakim.
Hakim menyatakan barang bukti berupa 16 paket dedaunan kering Narkotika golongan I jenis ganja, yang dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang terdapat didalam plastik bening dengan berat total 6,35 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu satu unit handphone merk Iphone 13 warna putih nomor simcard 081248646719 dirampas untuk Negara.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir–pikir.
Sebagaimana diketahui terdakwa Zulfikar Isra Marasabessy alias Jul ditangkap Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIT di kawasan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menawarkan dan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan nerkotika golongan I jenis ganja. (MT-04)


Tinggalkan Balasan