AMBON, MalukuTerkini.com – Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa  menyentil  isu tentang tata kelola penempatan guru, khususnya terkait rasio jumlah guru dengan kebutuhan di setiap sekolah serta distribusi yang merata.

Penyataan Wahid disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026).

Menurut Laitupa DPRD sangat memperhatikan mekanisme penempatan guru ke daerah-daerah yang membutuhkan, termasuk sejauh mana progres yang telah dicapai.

“Kami sangat memperhatikan mekanisme penempatan guru ke daerah-daerah yang membutuhkan, termasuk sejauh mana progres yang telah dicapai dalam hal ini,” ungkapnya.

Politisi PAN ini menegaskan pentingnya membuat perencanaan jangka panjang, terutama untuk guru yang mengajar mata pelajaran langka.

Selain itu, Laitupa juga mendorong agar guru PPPK yang memenuhi persyaratan diberikan fasilitas untuk mengikuti proses sertifikasi, dengan dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin mengaku kebijakan rekrutmen PPPK paruh waktu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi tenaga honorer yang telah lama melayani di dunia pendidikan.

Menurutnya kadis untuk calon PPPK paruh waktu di Maluku diambil dari tenaga honorer, yang sudah terdata dan telah bekerja minimal dua tahun sebelum dapat dimasukkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kami mengambil PPPK paruh waktu dari kalangan honorer, yang sudah berstatus aktif dan tercatat secara resmi. Kami juga terus melakukan berbagai upaya, untuk memperbaiki sistem penempatan guru ASN di Provinsi Maluku,” ungkapnya.

Dijelaskan, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang penempatan tenaga pendidikan di daerah kepulauan dan wilayah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T).

Kendati  demikian, berbagai langkah terus dilakukan untuk mencapai pemerataan sertifikasi guru, serta memastikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat Maluku.

Dari hasil dari rapat tersebut menyatakan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan besaran pengupahan PPPK paruh waktu sesuai dengan jenjang pendidikan calon tenaga.

Selain itu, Komisi I juga berencana untuk mendorong pembentukan peraturan daerah yang selaras, dengan peraturan perundang-undangan nasional, guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi kebijakan penempatan tenaga di masa depan. (MT-04)