AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku mulai menerapkan program pengelolaan sampah berbasis lingkungan melalui pembuatan biopori sebagai upaya menyikapi persoalan sampah yang semakin krusial, khususnya di Kota Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto langsung menginstruksikan seluruh satuan kerja di lingkungan Polda untuk menyiapkan sistem pemilahan sampah yang terintegrasi.

“Polda Maluku saat ini sudah memiliki lubang biopori, untuk pengelolaan sampah berbasis lingkungan. Ini merupakan program Pak Kapolda Maluku untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Ambon,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi kepada wartawan, di Mapolda Maluku, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, dalam program tersebut, sampah dibagi ke dalam tiga jenis tempat pembuangan, yakni sampah kering, sampah plastik, dan sampah organik yang ditampung dalam biopori.

“Biopori difungsikan untuk menampung sampah organik seperti sisa makanan yang dapat terurai secara alami. Langkah ini dinilai efektif untuk mengurangi bau, mencegah sumber penyakit, serta menjaga kebersihan lingkungan kantor dan pemukiman,” ungkapnya.

Sementara itu, sampah plastik dipisahkan untuk kemudian dibuang ke tempat penampungan akhir dan selanjutnya dapat didaur ulang. Kebijakan ini tidak hanya diterapkan di lingkungan perkantoran Polda, tetapi juga telah dijalankan di asrama-asrama kepolisian sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Program ini saat ini masih bersifat percontohan di tingkat Polda Maluku. Namun, Bapak Kapolda Maluku menyampaikan rencana ke depan agar sistem serupa dapat diterapkan di seluruh Polres dan Polsek jajaran,” katanya.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam mendukung pelestarian lingkungan serta memberikan contoh nyata pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di tengah tantangan persoalan sampah di Kota Ambon. (MT-04)