AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap pelaku penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam roti ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

“Tersangka yang mengantarkan barang tersebut sudah berhasil kami amankan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan di Ambon, Rabu (14/1/2026).

Tersangka diketahui berinisial AP dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. AP diamankan di salah satu wilayah yang masih berada dalam kawasan hukum Polresta Ambon.

“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan,” ujar Kombes Indra.

Sebagaimana diketahui, upaya penyelundupan sabu tersbeut berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas dan respons cepat aparat penegak hukum.

Upaya penyelundupan tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026), saat petugas Lapas Kelas IIA Ambon melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan untuk warga binaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti.

Kendati pelaku yang menitipkan roti tersebut sempat melarikan diri sebelum petugas menyadari adanya narkotika di dalam barang titipan. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan pihak Lapas kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk ditindaklanjuti secara hukum. (MT-04)