SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melimpahkan 3 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia lintas negara, Senin (19/1/2026).
Tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial S, M dan KFM kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sejak Tahap II dilaksanakan, tanggung jawab hukum atas para tersangka dan barang bukti sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum, termasuk kewenangan melakukan penahanan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kasi Intel Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama menjelaskan perkara ini bermula pada Agustus 2025, ketika seorang saksi berinisial LX mengantar 9 orang warga berkewarganegaraan Tiongkok dari Jakarta menuju Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menggunakan transportasi udara.
Setibanya di Saumlaki, para warga Tiongkok tersebut ditempatkan di sejumlah penginapan sambil menunggu keberangkatan lanjutan.
Dalam perkembangannya, saksi LX kemudian menawarkan pekerjaan ilegal kepada tersangka S yaitu mengantarkan sembilan warga Tiongkok tersebut menuju Australia melalui jalur laut, dengan imbalan sejumlah uang.
Tawaran itu disetujui, dan tersangka S selanjutnya mengajak tersangka M dan KFM untuk turut terlibat dalam rencana penyelundupan manusia tersebut.
Para tersangka kemudian melakukan berbagai persiapan, termasuk menyiapkan kapal jenis longboat yang akan digunakan untuk berlayar dari wilayah Saumlaki menuju Australia secara ilegal.
Upaya tersebut akhirnya terhenti di tengah laut. Pada awal September 2025, kapal yang membawa para tersangka dan sembilan WNA Tiongkok tersebut memasuki wilayah perairan Australia.
Tepat pada 6 September 2025 sekitar pukul 00.00 WIT, kapal tersebut dihentikan dan diperiksa oleh petugas Australia.
Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui dirinya sebagai nakhoda kapal, namun tidak dapat menunjukkan dokumen kapal maupun dokumen perjalanan yang sah.
Petugas Australia kemudian mengamankan seluruh awak kapal dan penumpang karena dinilai melanggar batas wilayah kedaulatan perairan Australia.
Selanjutnya, para tersangka bersama sembilan WNA Tiongkok tersebut diserahkan kepada otoritas Imigrasi Australia untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.
Setelah proses tersebut selesai, para tersangka dideportasi ke Indonesia pada Oktober 2025 dan diserahkan kepada aparat penegak hukum Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum nasional.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penelitian berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara ini telah lengkap, sehingga Tahap II dilaksanakan sebagai pintu masuk menuju proses persidangan. Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang. (MT-06)


Tinggalkan Balasan