AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Novie Temmar menuntut dua mantan Berdahara SMP Negeri 9 Ambon dengan pidana penjara 7,6 tahun.
Kedua terdakwa yaitu Yuliana Puttileihalat dan Mariantje Latureke merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOS.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota lainnya berlangsung di pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/1/2026).
JPU dalam amar tuntutannya, meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat 1 dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon tahun anggaran 2020-2023.
“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada diri terdakwa,” tandas JPU.
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk uang pengganti, JPU menuntut kedua terdakwa berbeda.
Untuk terdakwa Yuliana Puttileihalat dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 194 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Namun apabila harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,9 tahun.
Sementara itu untuk terdakwa Mariantje Laturuke, dituntut untuk membayar yang pengganti sebesar Rp 413 juta lebih.
Namun apabila dalam waktu satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Namun apabila harta benda tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,9 tahun,” ungkap JPU.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Melalui penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama satu bulan untuk mengajukan pembelaan namun ditolak hakim.
Hakim memberikan waktu selama 2 minggu kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyatakan dana BOS tahun anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 6.061.519.409.
Dana ini dengan rincian dimana pada 2020 sebanyak Rpb1.498.638.309 dan tahun 2021 sebanyak Rp.1. 563.375.000. Sementara pada tahun anggaran, 2022 sebesar Rp 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rpp 1. 524.991.915.
“Dalam pengelolaannya, ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran, kegiatan fiktif, pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang dibayar tidak sesuai, kegiatan berlanjut yang tidak disertai dengan bukti hukum yang tetap dan sah, dan juga kegiatan tidak sesuai peruntukan,” jelas JPU. (MT-04)


Tinggalkan Balasan