AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar, Garuda Cakti Viratama, Rabu (21/1/2026) menolak eksepsi Penasehat Hukun mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.
Penolakan eksepsi disampaikan oleh JPU dalam jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) para terdakwa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan tipidkor pada pengadilan Negeri Ambon dipimpin oleh Hakim ketua, Nova Loura Sasube didampingi Hakim Anggota Paris Edward dan Gaus Hairulah.
Dalam perkara ini, Petrus Fatlolon, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, bersama dengan Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, masing-masing telah mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum. Melalui eksepsi tersebut, para terdakwa pada pokoknya meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum serta menghentikan pemeriksaan perkara.
Menanggapi keberatan tersebut, Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan jawaban secara tegas dan sistematis, dengan menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi para terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan sebagian besar justru telah memasuki wilayah pembuktian pokok perkara, sehingga tidak relevan untuk dinilai dalam tahap eksepsi.
Penuntut Umum terlebih dahulu menegaskan bahwa proses penuntutan dan pemeriksaan perkara a quo telah sah secara hukum acara. Perkara ini telah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 361 undang-undang tersebut serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, pemeriksaan tetap dilakukan berdasarkan KUHAP 1981. Dengan demikian, tidak terdapat cacat prosedural sebagaimana didalilkan dalam eksepsi.
Terhadap tudingan bahwa surat dakwaan kabur atau obscuur libel, Penuntut Umum menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Identitas para terdakwa, rentang waktu perbuatan, tempat kejadian, uraian perbuatan, hingga pasal-pasal yang didakwakan telah diuraikan secara rinci dan sistematis.
Penuntut Umum juga menolak dalil yang menyatakan adanya pencampuradukan antara maladministrasi dan tindak pidana. Menurut Penuntut Umum, penilaian apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi hanya dapat ditentukan melalui pembuktian di persidangan, bukan melalui eksepsi.
Terkait keberatan mengenai peran dan kewenangan Terdakwa Petrus Fatlolon dalam kapasitasnya sebagai Bupati sekaligus pemegang saham BUMD, Penuntut Umum menegaskan bahwa penilaian atas tanggung jawab hukum terdakwa, termasuk hubungan kausalitas antara kebijakan yang diambil dan kerugian keuangan daerah, merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti, saksi, dan ahli.
Menanggapi dalil yang mempersoalkan validitas Laporan Hasil Audit Inspektorat, Penuntut Umum menegaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif oleh BPK. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, audit yang dilakukan oleh Inspektorat tetap sah sebagai dasar pembuktian, sementara penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta besarannya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan.
Dalam jawabannya, Penuntut Umum juga menilai bahwa dalil eksepsi para terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang menyatakan bahwa kerugian PT Tanimbar Energi merupakan kerugian perdata serta seluruh kegiatan telah dipertanggungjawabkan, telah memasuki substansi perkara dan tidak dapat dinilai pada tahap eksepsi.
Mengakhiri tanggapannya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menolak atau menyatakan tidak dapat diterima seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (MT-04)


Tinggalkan Balasan