AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI juga memusatkan perhatian pada penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan RSUD M Haulussy Ambon.

Hal ini berdasarkan hasil Kunjungan Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, dihadiri oleh Wakil Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim, dan tim.

Hadir langsung Sekda Maluku Sadali Ie, Aisisten Pemerintahan Setda Maluku Djalaludin Salampessy, Karo Pemeritahan Setda Maluku Boy Kaya dan sejumlah OPD dan Stakeholder terkait.

Dalam Kunjungan Kerja Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, BAP DPD RI melakukan mediasi dan pengawasan langsung atas penyelesaian persoalan yang telah berlarut.

BAP DPD RI juga meminta kejelasan terkait proses pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada keluarga Tisera sebagai pemilik sah lahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun Keterlambatan penyelesaian persoalan ini dinilai berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Berdasarkan catatan BAP DPD RI, permasalahan berakar pada sejumlah isu krusial, antara lain perbedaan penilaian harga ganti rugi, ketidakpastian regulasi daerah, sengketa kepemilikan lahan, dana ganti rugi yang belum terealisasi, serta kendala administratif dalam proses pembayaran.

Melalui kunjungan kerja ini, BAP DPD RI menegaskan komitmennya untuk memutus kebuntuan dengan mendorong kepastian hukum, penilaian ulang harga tanah secara independen dan objektif, serta mediasi final antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, BPN dan perwakilan masyarakat terdampak.

Sementara itu Kasubag Litigasi Biro Hukum Setda Maluku, David Watutamata menjelaskan Pemprov Maluku dalam seluruh proses dan setiap perbuatan hukum selalu mendasarkan tindakannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).  “Ini merupakan prinsip dasar yang selalu kami pegang,” ujarnya

Terkait dengan perkara RDSE, menurutnya, alasan Pemprov Maluku melakukan pembayaran kepada ahli waris, dalam hal ini almarhum Bukit Dhisera, dengan nilai sekitar Rp 49.000 per meter, sepenuhnya didasarkan pada putusan pengadilan.

“Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi ditegaskan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sah atas objek sengketa dan berhak menerima ganti rugi atas objek tersebut. Dengan demikian, mengenai status penerima dan haknya, hal tersebut telah jelas secara hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam proses pembayaran ganti rugi yang totalnya mencapai Rp 918 miliar, yang didasarkan pada Akta Pembayaran sebagai dasar administrasi, yakni Akta Notaris Nomor 04, ditemukan adanya kekeliruan yang perlu diperbaiki, khususnya terkait luasan objek sengketa.

Dalam putusan pengadilan, objek sengketa disebutkan berjumlah lima objek, sementara dalam proses perhitungan yang dilakukan oleh PT terkait, terdapat sembilan objek yang dihitung dan kemudian ditetapkan nilainya untuk disepakati sebagai nilai ganti rugi atau ganti nilai.

“Dalam perjalanannya, selain keterbatasan kemampuan fiskal daerah yang telah kami sampaikan sebelumnya, juga muncul gugatan baru terhadap objek yang sama oleh penggugat yang sama. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan rasional dan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, serta setelah mendapatkan pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon, disimpulkan bahwa proses administrasi pembayaran harus menunggu hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara dengan objek yang sama tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya dua hal tersebut, yaitu kekeliruan administrasi objek dan munculnya gugatan baru, maka Pemerintah Provinsi Maluku tidak dapat melanjutkan tindakan pembayaran.

Hal ini juga telah disampaikan secara resmi kepada pihak ahli waris.

Sebagai informasi, perkara Nomor 542/Pdt.G/2023/PN Ambon saat ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO). Dalam perkara tersebut, penggugat adalah Negeri Keluarga Kemenina, dengan Tergugat I adalah ahli waris almarhum Tisera yang juga merupakan penerima dalam perkara ganti rugi sebelumnya Pemerintah Provinsi Maluku sebagai Tergugat II, dan PT terkait sebagai Tergugat III.

“Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Maluku dan penanganannya berada dalam pendampingan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya. (MT-04)