AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Maluku, 22–24 Januari 2026.

Hari ini, Kamis (22/1/2026) BAP DPD RI melakukan kunjungan di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Provinsi Maluku.

Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim bersama pimpinan BAP dan Anggota Adriana Charlotte Dondokambey, Nono Sampono , M Sum Indra, Herman, Febriyanthi Hongkiriwang, Eka Kristina Yeimo dan H Hartoni.

Kedatangan tim BAP DPD RI diterima oleh Kepala BPK Provinsi Maluku Andriyanto dan jajaran.

Abdul Hakim menjelaskan kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI dalam rangka menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, khususnya yang berindikasi potensi kerugian keuangan negara dan daerah.

Kegiatan yang dipusatkan di Kota Ambon ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif terkait realisasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah, mengidentifikasi capaian serta kendala yang dihadapi, sekaligus memperkuat sinergi antara DPD RI dan BPK RI dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Kunjungan kerja ini dilatarbelakangi oleh temuan IHPS I Tahun 2025 yang menunjukkan bahwa meskipun seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Maluku secara konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam lima tahun terakhir, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara substantif.

Opini WTP lebih menitikberatkan pada kepatuhan administratif dan kualitas pelaporan, sementara tantangan utama masih terletak pada efektivitas belanja, kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta optimalisasi anggaran untuk pembangunan daerah.

Beberapa isu strategis yang menjadi fokus pembahasan BAP DPD RI dalam kunjungan kerja ini antara lain Pertama, tren penyerapan anggaran. Secara agregat, Provinsi Maluku menunjukkan peningkatan signifikan dengan menurunnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar 94,45 persen, dari sekitar Rp98,37 miliar menjadi Rp5,46 miliar. Namun demikian, Kabupaten Maluku Tengah menjadi perhatian khusus karena justru mengalami kenaikan SiLPA sebesar 64,48 persen.

Kedua, tindak lanjut rekomendasi BPK (TLRHP). Secara nasional, IHPS mencatat masih terdapat 31,5 persen rekomendasi BPK yang belum sesuai dan 5,4 persen yang belum ditindaklanjuti. BAP DPD RI mengevaluasi tingkat penyelesaian rekomendasi di lingkungan pemerintah daerah se-Maluku serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi.

Ketiga, kelemahan SPI dan ketidakpatuhan. IHPS menunjukkan bahwa mayoritas kelemahan SPI secara nasional, yakni sebesar 57 persen, terjadi pada sistem pengendalian pelaksanaan anggaran, yang juga menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah di Maluku.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, BAP DPD RI menggelar Rapat Konsultasi pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota BAP DPD RI.

Rapat turut dihadiri oleh pimpinan serta auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Melalui dialog dan koordinasi langsung ini, BAP DPD RI berharap dapat mendorong percepatan perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Hasil kunjungan kerja akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. (MT-04)