AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti persoalan penyelesaian konflik ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Kilang LNG Abadi (Blok Masela) di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Persoalan Lahan Blok Masela dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Wakil ketua BAP DPD RI Abdul Hakim bersama tim di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/1/2026).
Hadir langsung Sekda Maluku Sadali Ie, Aisisten Pemerintahan Setda Maluku Djalaludin Salampessy, Karo Hukum Setda Maluku Boy Kaya dan sejumlah OPD dan Stakeholder terkait.
Wakil ketua BAP DPD RI Abdul Hakim menyampaikan, sehubungan dengan tugas konstitusional yang diemban, pada hari ini dilakukan rapat konsultasi.
Salah satu persoalan yang kembali mengemuka dan hingga kini belum terselesaikan adalah sengketa terkait ganti rugi (ganti untung) pembangunan Blok Masela.
Persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan bahkan telah menjadi perhatian sejak periode pimpinan DPD sebelumnya.
“Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat dibahas secara lebih serius untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak. Karena percepatan penyelesaian masalah ini menjadi sangat penting. Selain itu, dimungkinkan pula terdapat aset-aset lain yang perlu ditindaklanjuti, namun untuk saat ini kami memprioritaskan penyelesaian persoalan ganti rugi Blok Masela,” ungkapnya.
BAP berharap dapat dilakukan diskusi dan mitigasi bersama antara pemerintah daerah, para pihak terkait, serta para pengadu, agar proses penyelesaian dapat berjalan secara konstruktif dan tuntas.
Sementara itu Gustaf Lamere mewakili Desa lermatang menyampaikan masyarakat Desa Lermatang berharap persoalan lahan bisa diselesaikan.
“Kami hadir untuk membawa, menyuarakan, dan menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat Desa Lermatang yang selama ini telah disampaikan secara terbuka melalui berbagai forum dan mekanisme yang ada. Aspirasi tersebut bukan hal baru, melainkan persoalan yang sangat aktual, khususnya terkait dengan telah adanya putusan Mahkamah Agung mengenai nilai ganti rugi lahan,” jelasnya.
Kendati demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih merasa kecewa dan belum dapat menerima nilai ganti rugi tersebut, karena dinilai tidak adil dan tidak sebanding dengan nilai tanah yang sesungguhnya. Bahkan muncul ungkapan di masyarakat bahwa harga satu bungkus rokok saja bisa lebih mahal dibandingkan harga tanah per meter persegi. Kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan yang mendalam di tengah masyarakat.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena proyek yang dijalankan bukanlah proyek lokal, melainkan proyek nasional yang melibatkan perusahaan asing, dengan proses yang berlangsung lama dan belum memberikan kepastian penyelesaian yang jelas bagi masyarakat. Inilah yang kemudian menjadi sumber utama permasalahan sosial di Desa Lermatang hingga saat ini.
“Oleh karena itu, kami memandang penting agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat, menyikapi persoalan ini secara bijaksana dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Masyarakat pada prinsipnya tidak menolak proyek nasional. Justru masyarakat memahami bahwa proyek nasional diperlukan untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan,” Ungkapnya.
Namun, proyek nasional tersebut tidak boleh menciptakan penderitaan, kemiskinan, dan ketidakadilan baru bagi masyarakat lokal.
Pembangunan seharusnya menata kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, bukan sebaliknya.
” Kami berharap ada itikad bersama untuk duduk dan membuat kesepakatan, dengan menjadikan hak-hak masyarakat sebagai pertimbangan utama,” Harapnya.
Menjawab hal itu, Sekda Maluku Sadali Ie menyampaikan terkait persoalan ganti rugi lahan kilang pada Proyek Blok Masela, atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Hal ini menunjukkan adanya kepedulian DPD RI, khususnya BAP, dalam memperhatikan aspek keberpihakan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama yang berkaitan dengan ganti rugi.
Sekda menyampaikan, nilai ganti rugi sebesar Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) per meter persegi yang ditetapkan saat ini dinilai oleh masyarakat masih sangat rendah.
Oleh karena itu, kehadiran BAP DPD RI menjadi sangat penting untuk bersama-sama mencarikan solusi yang adil dan berkeadilan.
“Dalam rapat tadi juga telah disampaikan adanya sejumlah yurisprudensi sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini akan dilakukan langkah-langkah tindak lanjut guna mencari solusi terbaik, sehingga proses pembangunan Blok Masela dapat berjalan dengan baik, lancar, dan kondusif. Mengingat Blok Masela merupakan Proyek Strategis Nasional, maka melalui BAP DPD RI akan dilakukan konsultasi dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta,” Jelasnya.
Pemerintah Provinsi juga akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BAP DPD RI, sehingga secara bersama-sama dapat dicapai solusi terbaik dan berkeadilan dalam penetapan nilai ganti rugi tanah bagi masyarakat terdampak. (MT-04)


Tinggalkan Balasan