AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara Satuan Pelayanan Pelabuhan Bitung telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Samudra Bitung, Sabtu (17/1/2026).

Saat pemeriksaan rutin di atas kapal KM Dorolonda, petugas berhasil menemukan dua ekor burung Nuri Ternate dan satu ekor burung Kakatua Jambul Putih yang disembunyikan secara ilegal.

Mirisnya, burung-burung cantik ini ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, yakni dimasukkan ke dalam botol air mineral dan dibungkus plastik hitam demi mengelabui petugas.

Aksi penyelundupan ini melanggar aturan karantina dan tidak memperhatikan kesejahteraan hewan. Begitu ditemukan, petugas karantina langsung bergerak cepat mengamankan ketiga burung tersebut ke Kantor Satpel Bitung.

Langkah ini diambil untuk memberikan penanganan dan identifikasi awal dari dokter hewan karantina agar kondisi kesehatan satwa-satwa malang tersebut bisa segera dipulihkan setelah terjebak di ruang yang sangat sempit.

Sebagai tindak lanjut, Karantina Sulawesi Utara selanjutnya menyerahkankan burung nuri dan kakatua tersebut secara resmi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Kini, ketiga burung tersebut berada di tangan yang tepat untuk perawatan lebih lanjut sebelum nantinya dikembalikan ke habitat asalnya. (MT-01)