AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polda Maluku yang tergabung dari Direktorat Polairud, Ditreskrimum dan Diresnarkoba mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras (miras) jenis sopi.
Miras tradisional tersebut diamankan setelah dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tahun 2026 di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (21/1/2026).
“Hari ini personel gabungan Polda Maluku melaksanakan KRYD di Pelabuhan Hunimua. Hasilnya ditemukan sebanyak 350 liter miras tradisional jenis sopi dan sudah diamankan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Dijelaskan, kegiatan rutin kepolisian ini merupakan tindakan preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Salawaku Polda Maluku 2026.
“Ratusan miras sopi berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan arus lalu lintas penumpang dan kendaraan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan,” jelasnya.
Ia mengatakan, ratusan minuman beralkohol tinggi yang ditemukan tersebut diselundupkan menggunakan kendaraan angkutan umum yang bergerak dari Pelabuhan Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB).
“Saat melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang bawaannya, personel gabungan mendapati sebuah karung dan beberapa kantong pelastik berisi sopi, tanpa pemilik, barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polda Maluku,” katanya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan