AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tenggara, menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pembacokan dengan senjata tajam atau tindak pidana penganiayaan berat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Malra), Rabu (21/1/2026).

Dua tersangka yang diserahkan bersama barang bukti pada pukul 14.00 WIT ini yaitu berinisial DJF alias Jordy dan rekannya MS alias Melvin. Proses tahap 2 ini dilaksanakan setelah berkas kedua Tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy dalam keterangannya menyampaikan kasus pembacokan tersebut terjadi di samping Hotel Dragon, Ohoibun pada tanggal 19 September 2025.

Peristiwa yang terjadi pada waktu dini hari lalu ini diawali ketika kedua terduga pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Mereka berboncengan dengan sepada motor vixion hendak membeli miras jenis sageru. Ketika tiba disamping dragon hotel, Jordy dan rekannya Melvin ditegur teman Korban Ferdinandus Talaut berinisal RG. Adu mulut akhirnya tak dapat dielakan.

Jordy yang tidak terima bersama temannya Melvin kemudian memacu sepeda motor mengambil senjata tajam jenis parang di rumahnya. Mereka kemudian kembali mencari RG.

“Karena RG sudah pergi dari TKP, sehingga Terduga Pelaku Jordy langsung  meluapkan emosi kepada Korban Ferdinandus Talaut dengan cara mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali, namun sempat ditangkis oleh Korban menggunakan tangan kiri. Telapak tangan kiri korban luka robek yang serius karena tulang jari kelingking putus,” ungkapnya.

Korban yang mengalami luka berat oleh warga setempat dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitbun Langgur untuk menjalani perawatan medis.

Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Maluku Tenggara dengan sigap mengamankan sepeda motor yang digunakan Jordy untuk melakukan aksi pembacokan. Dari hasil profiling Tim Opsnal Sateskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan Jordy dan Melvin bersama barang bukti sebilah parang dan pakaian yang digunakannya saat melakukan tindak pidana.

“Bahwa terhadap Tersangka DJF alias Jordy dan MS alias Melvin diancam dengan Tindak Pidana Kepemilikian senjata tajam illegal dan Penganiyaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 Tahun,” jelasnya.

Perkara ini, kata Kapolres, oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Berkas Perkara Tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, “sehingga pada tanggal 20 Januari 2026 telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara beserta barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan apalagi menggunakan senjata tajam yang dapat memicu konflik atau tawuran.

“Kami mengimbau semua komponen masyarakat untuk mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum bersama menjaga kamtibmas. Kami menghimbau semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai  aksi provokatif  dari pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav,” tandasnya. (MT-04)