AMBON, MalukuTerkini.com – Perairan Pulau Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) disiapkan jadi kawasan konservasi.
Guna mewujudkan hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku menggelar Konsultasi Publik yang berlangsung di beberapa lokasi di Kecamatan TNIS pada pekan lalu.
Lokasi-lokasi tersebut yaitu di Lokasi-lokasi tersebut yaitu di Balai Desa Lesluru Selasa, Balai Desa Ameth, Balai Desa Sifluru, Balai Desa Watludan dan Balai Desa Yafila.

Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh Kepala DKP Provinsi Maluku, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Perwakilan Pokja diwakili oleh Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah, Camat TNS, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau V (Seram bagian Selatan) , Perwakilan Latupati Kecamatan TNS, Pemerintah Negeri se-Kecamatan TNS, Badan Saniri dan Pemilik Petuanan di Pulau TNS.
“Kawasan Konservasi TNS yang telah dicadangkan seluas 686.117,17 hektar yang terluas di Provinsi Maluku. Kawasan ini bertujuan untuk perlindungan Target Konservasi Ekosistem Terumbu Karang, Ekosistem Lamun dan Habitat Sigting Hiu Martil (Hummer Head) serta biota-biota terancam punah dan di lindungi (ETP) dan Pelaksanaan Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat (PPBM) di Kawasan Konservasi Perairan TNS,” ungkap Kepala DKP Provinsi Maluku, Erawan Asikin kepada malukuterkini.com di Ambon, Senin (26/1/2026).
Zonasi Kawasan konservasi ini, jelasnya. dirancang berdasarkan data hasil Survey Potensi dan Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir, Laut dan Perikanan di Pulau Teon, Pulau Nila dan Pulau Serua pada tahun 2025 yang meliputi survei Ekologi Reef Health Monitoring, Tutupan Lamun dan Survei Sosial Ekonomi , Pemetaan Partisipatif dan Survei Habitat Sighting Agregasi Jenis-jenis Hiu.

“Langkah ini juga bertujuan mendukung Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku guna menjadikan Kawasan Konservasi untuk Pertumbuhan Ekonomi Maluku dan Konservasi Laut Memperkiat Citra Maluku sebagai pusat ekosistem laut global,” jelasnya.
Ia merincikan, Kawasan Konservasi Perairan bertujuan utuk meningkatkan aktifitas perikanan tangkap yang berdekatan dengan wilayah konservasi perairan melalui 2 cara yaitu peningkatan ekspor telur dan larva yang pada akhirnya menambah populasi spesies target dan ikan ekonomis penting atau melalui peningkatan biomassa ikan didekat kawasan konservasi sehingga terjadi perpindahan ke daerah penangkapan (spill over)
“Posisi kawasan konservasi di Perairan Provinsi Maluku menjadikan penyangga keberlanjutan stok ikan nasional (Fish Bank),” rincinya.

Ia juga mengaku dalam Konsultasi Publik ini disepakati Zonasi Kawasan Konservasi dan tipe pengelolaan berbasis masyarakat.
Sebagaimana diketahui, pada Our Ocean Conference (OOC) ke-9 di Athena, Yunani, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), telah menyatakan komitmen untuk memperluas kawasan konservasi pesisir dan laut hingga 30% atau 97,5 juta hektar pada tahun 2045. Komitmen ini, yang juga dikenal dengan Target 30×45, merupakanmanifestasi Target 3 Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal. (MT-01)


Tinggalkan Balasan