AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya pencegahan perundungan dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar terus digencarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejati Maluku turun langsung memberikan edukasi hukum kepada siswa SMP dan SMA Swasta Alhilaal Ambon, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan Sekolah Alhilaal Ambon, Jalan Anthoni Rhebook, Kecamatan Sirimau itu dipimpin oleh Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Ardy, bersama dua narasumber, Michel Gasperz dan Mourits Palijama.
Penyuluhan hukum diawali di SMP Swasta Alhilaal Ambon dan dihadiri Kepala Sekolah Suhartini, para guru, serta ratusan siswa. Dalam sambutannya, Suhartini menyampaikan apresiasi atas dipilihnya SMP Alhilaal sebagai lokasi pelaksanaan program JMS.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Edukasi hukum seperti ini sangat penting dan sejalan dengan program sekolah, khususnya dalam pencegahan bullying di lingkungan pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ardy dalam sambutannya menegaskan program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin Kejaksaan yang bertujuan membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.
“Isu bullying dan penyalahgunaan media sosial saat ini semakin marak dan berdampak serius terhadap dunia pendidikan. Karena itu, Kejaksaan hadir memberikan pemahaman hukum agar pelajar mengetahui batasan dan konsekuensi dari setiap tindakan,” tandasnya.
Ia menambahkan, pencegahan perilaku menyimpang di lingkungan sekolah tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, sekolah, orang tua, dan siswa itu sendiri.
“Jika tidak dicegah sejak dini, bullying dan penyalahgunaan media sosial bisa berujung pada kekerasan fisik, nonfisik, bahkan tawuran antar pelajar,” kata Ardy.
Dalam sesi materi, para narasumber mengulas secara rinci tentang perundungan, cyber bullying, serta penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat berimplikasi hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyampaian materi disertai contoh-contoh kasus nyata yang melibatkan pelajar, sehingga memantik antusiasme siswa.
Terlihat para siswa aktif bertanya dan berdiskusi, terutama terkait peran aparat penegak hukum dalam mencegah dan menangani kasus bullying maupun pelanggaran hukum di media sosial.
Usai kegiatan di SMP, Tim JMS Kejati Maluku melanjutkan penyuluhan serupa di SMA Swasta Alhilaal Ambon, yang turut dihadiri Kepala Sekolah Jaleta Sangadji, S.Pd dan sejumlah guru pengawas.
Pada kesempatan tersebut, Tim JMS juga mengajak pengurus OSIS serta Tim Cegah Bullying yang telah dibentuk sekolah untuk lebih aktif melakukan pengawasan, termasuk di ruang digital seperti grup WhatsApp dan media sosial pelajar.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejati Maluku berharap para pelajar semakin memahami hukum, bersikap bijak dalam bersosialisasi, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan bebas dari bullying. (MT-04)


Tinggalkan Balasan