AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengambil langkah proaktif dalam memastikan kualitas produk hukum di wilayah Maluku.

Melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan, Selasa (27/1/2026).

Kanwil Kemenkum Maluku membedah enam rancangan aturan sekaligus dari tiga kabupaten berbeda, yaitu Seram Bagian Barat, Buru Selatan, dan Kepulauan Aru.

Rapat yang berlangsung pada Selasa ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran biro hukum provinsi hingga para kepala dinas dan badan dari kabupaten terkait, menandakan pentingnya sinkronisasi aturan daerah agar sejalan dengan kepentingan publik dan hukum nasional.

Fokus bahasan dalam pertemuan ini sangat beragam dan menyentuh sektor-sektor krusial. Kabupaten Seram Bagian Barat membawa rancangan aturan mengenai ketahanan pangan, sementara Buru Selatan fokus pada penambahan modal bagi perusahaan daerah air minum. Di sisi lain, Kabupaten Kepulauan Aru mengajukan empat rancangan aturan yang mencakup tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah, kode etik unit pengadaan, hingga bantuan keuangan bagi partai politik.

Saiful Sahri dalam sambutannya menekankan bahwa peran kementerian di daerah adalah untuk mendukung peningkatan kualitas regulasi sesuai amanat undang-undang.

Ia menjelaskan proses melalui sistem e-harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat instrumen hukum yang menjadi fondasi pembangunan di setiap daerah.

Selain itu, Saiful menyoroti tantangan hukum di tahun 2026, terutama dengan hadirnya regulasi nasional terbaru seperti undang-undang mengenai penyesuaian pidana yang baru saja disahkan. Hal ini menuntut setiap rancangan peraturan daerah untuk lebih cermat dalam melakukan penyelarasan agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan aturan di masa depan.

Melalui kolaborasi ini, Saiful Sahri memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah yang terus berkomitmen mematuhi asas dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Dirinya menyampaiakan bahwa hasil dari rapat ini bukan sekadar penyempurnaan naskah, melainkan terbangunnya kesepahaman bersama demi terciptanya kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat di Maluku. . (MT-04)