AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menorehkan capaian strategis dalam menjaga kepentingan negara.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Maluku berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp250 miliar dalam perkara perdata yang melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia Region V.
Keberhasilan tersebut tercapai setelah perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan kemenangan berada di pihak PT Angkasa Pura Indonesia yang didampingi langsung oleh JPN Kejati Maluku.
Atas capaian itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam acara seremoni di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 3, Selasa (27/1/2026), bersama General Manager Bandara Internasional Pattimura, Johan Seno Acton, serta jajaran manajemen.
Perkara tersebut merupakan gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp250 miliar. Dalam proses litigasi, Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku memberikan pendampingan hukum secara penuh hingga perkara diputuskan oleh pengadilan.
Kajati Maluku Rudy Irmawan menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja institusional Kejaksaan, bukan capaian personal.
“Keberhasilan penanganan perkara ini adalah wujud pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD guna melindungi kepentingan hukum serta aset negara,” tandasnya.
Ia menjelaskan, putusan yang telah inkracht tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi aset dan kepentingan hukum melalui mekanisme perdata yang profesional dan akuntabel.
“Putusan ini menegaskan bahwa negara hadir secara kuat, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjaga kepentingan hukum serta aset negara,” jelasnya.
Rudy juga mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku yang dinilai bekerja secara cermat, sistematis, dan berbasis fakta serta hukum, mulai dari perumusan strategi litigasi hingga pembuktian dan penyampaian argumentasi di persidangan.
“Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif,” katanya.
Menurut Rudy, penghargaan dari PT Angkasa Pura Indonesia bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi motivasi bagi Kejaksaan untuk terus meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kualitas penanganan perkara perdata ke depan.
Sementara itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan Kejati Maluku sehingga kepentingan perusahaan negara dapat terlindungi melalui jalur hukum yang sah.
Acara apresiasi tersebut turut dihadiri Wakajati Maluku Adhi Prabwo, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta jajaran staf Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Maluku. (MT-01)


Tinggalkan Balasan