AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menciduk seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pria paru baya ini diketahui bernama Alimun Kairoty alias Ali alias Kai (56).

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa (27/1/2026) mengaku penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 Januari 2026.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIT,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban yang merypaka seorang anak perempuan berusia 14 tahun  saat itu sedang berdiri bermain telepon genggam.

“Tersangka yang keluar dari rumahnya kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berjalan bersama dengan iming-iming uang sebesar Rp50.000. Tersangka lalu membawa korban dan menyetubuhi korban,” jelasnya

Usai melakukan perbuatannya, tersangka memberikan uang Rp 50.000 kepada korban serta meminta agar kejadian tersebut tidak memberitahukan kepada siapapun.

Kendari demikian korban menceritakan kepada orang tua korban. Tidak terima dengan perlakuan pelaku orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Maplresta Ambon.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002) yang menyatakan, setiap orang yang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu melakukan persetubuhan dengan anak, dipidana. Ancaman pidana  5 – 15 tahun serta  denda Rp 5 miliar,” ungkapnya. (MT-04)