AMBON, MalukuTerkini.com – Enam Kepala Ohoi/Desa di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menerima penghargaan dari Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.
Penghargaan tersebut diserahkan saat Apel Gelar Pasukan Operasi Pekat Salawaku 2026 di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Rabu (28/1/2026).
Enam Kepala Ohoi yang menerima penghargaan Kapolda Maluku yaitu:
- Benediktus Farneubun (Kepala Ohoi Waur, Kecamatan Kei Besar)
- Abdul Rahman Hanubun (Kepala Ohoi Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan)
- Semuel Bastian Elisa Masbaitubun(Kepala Ohoi Warbal, Kecamatan Kei Kecil Barat)
- Josep Renyaan (Kepala Ohoi Sathean, Kecamatan Kei Kecil)
- Basri Kelanit (Penjabat Kepala Ohoi Dunwahan, Kecamatan Kei Kecil)
- Paulinus Andreas Ongirwalu (Penjabat Kepala Ohoi Letman, Kecamatan Kei Kecil).
Keenam ohoi tersebut dinilai berhasil menerapkan Peraturan Desa (Perdes) yang secara tegas mengatur pelarangan dan pembatasan minuman keras di wilayah masing-masing.

“Puji syukur kepada Tuhan, khusus untuk Maluku Tenggara kita mendapat apresiasi dari Bapak Kapolda terhadap enam kepala ohoi. Masing-masing ohoi telah memiliki dan menerapkan Perdes terkait miras,” jelas Kapolres Maluku Tenggara (Malra), AKBP Ryan Suhendi didampingi para Ohoi penerima penghargaan di lapangan Tahapary Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).
Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu dan motivasi bagi desa-desa lain, baik di Maluku Tenggara maupun kabupaten/kota lainnya di Maluku, untuk menyusun dan menerapkan regulasi serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan Kapolda Maluku, minuman keras menjadi target utama Operasi Pekat sekaligus program kerja prioritas Polda Maluku. Hal ini lantaran sebagian besar kasus kekerasan di wilayah hukum Polda Maluku berawal dari pengaruh miras, mulai dari perkelahian pelajar, tawuran, konflik kelompok, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan upaya kolektif dalam menekan peredaran dan konsumsi miras dapat terus diperluas, sehingga angka kekerasan di Maluku dapat berkurang secara signifikan sesuai dengan harapan dan komitmen Kapolda Maluku.
Untuk penerapan sanksi dalam Perdes masing-masing ohoi, diketahui seluruh desa penerima penghargaan telah memberlakukan aturan secara aktif, dengan mekanisme penindakan dan sanksi yang disesuaikan dengan ketentuan desa dan kearifan lokal.
Untuk diketahui sanksi diterapkan dalam Perdes sejak 2021 berupa Sanksi yang miras mabuk bikin kacau bayar Rp 5 juta dan mas adat satu. Yang memberi dan menjual bayar Rp 5 juta dan mas adat satu. (MT-04)


Tinggalkan Balasan