AMBON, MalukuTerkini.com – Sebuah langkah besar diambil oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dalam menyambut fajar baru penegakan hukum di Indonesia.
Melalui sebuah pertemuan virtual yang diikuti oleh seluruh jajaran dari pimpinan tinggi hingga para pemagang, Kanwil Kemenkum Maluku secara resmi mengikuti Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026, Kamis (29/1/2026).
Fokus utamanya tidak lain adalah membedah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang menjadi fondasi baru bagi keadilan di tanah air.
Kegiatan ini menjadi sangat krusial mengingat KUHAP baru ini merupakan bagian integral dari implementasi Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang telah berlaku sejak awal Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menekankan pemahaman terhadap regulasi ini bukan sekadar urusan administratif atau mengikuti prosedur semata. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan hukum memiliki kecerdasan intelektual dan empati dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej, mengupas tuntas filosofi di balik KUHAP 2025.
Ia menjelaskan aturan baru ini mengusung semangat antinomi, yakni keseimbangan yang presisi antara kewenangan negara dalam melakukan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar.
Dengan aturan ini, mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa menjadi lebih ketat dan terukur guna mencegah terjadinya tindakan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Satu poin yang menjadi perhatian dalam sosialisasi ini adalah pengenalan konsep keadilan restoratif dan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah yang kini memiliki payung hukum lebih jelas. Hal ini diharapkan mampu mengurai kepadatan perkara dalam sistem peradilan kita.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak ada perluasan kewenangan penyidikan bagi kepolisian, melainkan penguatan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil demi kepastian hukum yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui pendekatan kementerian hukum corporate university, kegiatan ini membuktikan bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak lagi dilakukan secara konvensional.
Dengan pemanfaatan teknologi digital dan partisipasi luas dari berbagai kalangan termasuk akademisi dan praktisi, kementerian hukum maluku berkomitmen untuk mencetak aparatur yang tidak hanya melek hukum secara tekstual, tetapi juga memahami ruh dari setiap pasal demi terwujudnya negara hukum yang kuat dan berkeadilan. (MT-04)


Tinggalkan Balasan