AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri mengikuti momentum bersejarah peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan serta gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan secara virtual pada Jumat (30/1/2026).
Keikutsertaan ini menjadi bentuk dukungan antarwilayah terhadap keberhasilan Provinsi Kalimantan Selatan yang kini resmi memiliki akses layanan hukum merata di seluruh 2.015 desa dan kelurahannya.
Rangkaian kegiatan yang dipusatkan di Kalimantan Selatan tersebut, diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang menekankan tentang pencapaian seratus persen pembentukan Pos Bantuan Hukum.
Menurutnya hal ini merupakan langkah strategis dalam memperluas penerapan keadilan restoratif. Ia menjelaskan bahwa banyak perkara sederhana di masyarakat yang seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian tanpa harus masuk ke ranah pengadilan, sehingga proses hukum menjadi lebih efisien dan meringankan beban negara.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan dari Menteri Hukum kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas sinergi luar biasa yang telah dibangun.
Apresiasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi jajaran Kementerian Hukum di berbagai daerah untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan keadilan yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri memgaku capaian Kalimantan Selatan merupakan inspirasi besar bagi pembangunan hukum di daerah.
Menurutnya, keberhasilan membentuk pos bantuan hukum hingga ke tingkat desa adalah bukti nyata bahwa kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat paling bawah.
Saiful Sahri berharap melalui keberadaan pos bantuan hukum ini, konflik sosial seperti sengketa waris maupun permasalahan-permasalahan lainnya diharapkan dapat ditangani secara dini melalui mekanisme mediasi yang berorientasi pada keadilan substantif bagi warga desa. (MT-04)


Tinggalkan Balasan