AMBON, MalukuTerkini.com – Akibat dari tak dibayarkan upah dari 94 pekerja selama tujuh bulan, PT Patra Migas Energi (PME) selaku pemegang saham mayoritas PT Kalrez Petroleum Ltd terancam sanksi pidana maupun perdata.

Hal tersebut tertuang pada perjanjianbersama antara manajemen PT PME dan Serikat Pekerja PT Kalrez Petroleum Ltd disaksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 500/15.15.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten SBT Ismail Rumbalifar kepada malukuterkini.com di Ambon ,Jumat (30/1/2026) usai berkunjung ke kantor SKK Migas- Jakarta beberapa hari lalu.

Dikatakan, DPRD SBT saat melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak SKK migas di jakarta beberapa hari lalu,kami sudah mendesak agar segera membayar gaji karyawan,sesuai kesepakatan bersama.

“Sesuai kesepakatan bersama itu pihak PT PME ini sudah bersedia untuk membayarkan seluruh hak-hak pegawai selama tujuh bulan. DPRD serius menyikapi perjanjian bersama ini,” tandas Politisi Partai Golkar ini.

Para karyawan dimaksud, jelasnya, sudah paling sabar bahkan saat sudah dirumahkan namun ada insiden semburan gas di wilayah perusahaan Kalrez, namun para karyan langsung turun bekerja, padahal sudah tujuh bulan gajinya tak dibayar

“Kitajuga sudah mendesak SKK Migas selain untuk dibayarkan hak-haknya, 94 orang ini juga dipertahankan menjadi karyawan,” jelasnya.

Tim DPRD SBTyang melakukan pertemuan dengan SKK Migas – Jakarta yaitu Risman Sibualamo (Ketua DPRD) Ismail Rumbalifar (Ketua Tim II) Ahmad Voth, Fathul Kwairumaratu, Ichwan Mochal, Darwis Rumakey, Abdul Gurium, Daud Rumakabis, WA Muhaya, Maapia Ena, Idrus Wakano dan Rafly Lahmady. (MT-07)