AMBON, MalukuTerkini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama untuk meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan bersama Direktur Utama, Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh bank anggota KUB BPD yang digelar di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya OJK menyelaraskan kebijakan dan arah strategis antara regulator, industri perbankan, dan pemerintah daerah guna memperkuat peran BPD sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi di daerah.
Dian menekankan bahwa rampungnya pembentukan KUB merupakan tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah. Melalui KUB, kapasitas BPD diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi intermediasi serta perannya sebagai agen pembangunan.
“Pembentukan KUB bukan sekadar konsolidasi perbankan, melainkan strategi memperkuat fondasi ekonomi daerah. BPD dengan permodalan kuat, tata kelola yang baik, dan sinergi bisnis yang efektif akan lebih optimal mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Dian.
Ia menambahkan, sinergi dalam KUB harus dibangun atas prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis, terutama melalui dukungan kebijakan daerah, penguatan permodalan berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM. Peningkatan kredit UMKM diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, dan mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sejalan dengan itu, OJK pada hari yang sama juga menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Perbankan Daerah bersama seluruh Kepala OJK Daerah dan pimpinan satuan kerja pengawasan perbankan. Rapat ini bertujuan menyelaraskan pengawasan KUB, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta merumuskan strategi pengawasan yang mendukung akselerasi kredit UMKM secara sehat dan berkelanjutan.
“Forum ini meneguhkan komitmen bersama agar KUB tidak hanya memperkuat permodalan BPD, tetapi juga meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola, sehingga BPD dapat menjalankan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal,” tandas Dian.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan BPD melalui kebijakan terintegrasi, pengawasan adaptif, serta sinergi erat dengan pemerintah daerah. Penguatan BPD melalui KUB diharapkan menjadi katalis utama percepatan transformasi ekonomi daerah yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. (MT-04)

Tinggalkan Balasan