AMBON, MalukuTerkini.com – Dalam upaya merajut sinergi antara dunia akademik dan kepastian hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kekayaan Intelektual sekaligus pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bersama tiga perguruan tinggi di Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (4/2/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan dengan Universitas Dr. Djar Wattiheluw Masohi, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gotong Royong Masohi, serta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Said Perintah Masohi.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual yang terstruktur dan berkelanjutan di lingkungan pendidikan tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa perguruan tinggi merupakan ladang subur lahirnya gagasan, inovasi, dan karya intelektual yang bernilai strategis.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kokoh agar setiap karya sivitas akademika tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

“Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Kemenkum Maluku menautkan inovasi dengan kepastian hukum. Kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi diharapkan menjadi simpul penggerak yang mengawal lahirnya karya-karya unggulan daerah secara berkesinambungan,” ungkap Saiful Sahri.

Melalui kerja sama ini, Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang inklusif, terjangkau, dan adaptif, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang berdaya saing dan berorientasi masa depan. (MT-04)