AMBON, MalukuTerkini.com – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum pada Jumat(6/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara virtual di Ruang Rapat pimpinan ini diikuti oleh Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum beserta pegawai terkait.
Dalam rangkaian acara tersebut, para peserta menyimak arahan langsung dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady mengenai latar belakang serta urgensi penetapan aturan baru ini. Fokus utama materi meliputi prinsip, mekanisme, hingga tahapan tata kelola kebijakan yang harus diimplementasikan oleh setiap unit kerja guna memastikan kebijakan hukum yang dihasilkan lebih efektif dan akuntabel.
Keikutsertaan Kantor Wilayah Maluku bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur di wilayah Maluku terhadap seluruh tahapan kebijakan, mulai dari perumusan hingga evaluasi. Selain itu, partisipasi aktif dalam sesi diskusi diharapkan mampu mewujudkan keseragaman langkah dalam menjalankan fungsi tata kelola kebijakan di lingkungan kerja.
Melalui keikutsertaan ini, Kantor Wilayah Maluku kini memiliki pemahaman yang lebih tajam dan persepsi yang sama mengenai substansi regulasi tersebut. Hasil dari kegiatan ini menjadi modal penting bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tanggung jawab pendukung implementasi kebijakan hukum yang terukur dan profesional di masa mendatang. (MT-04)

Tinggalkan Balasan