AMBON, MalukuTerkini.com – Komisi I DPRD Kota Ambon memutuskan mengakhiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di kawasan Tawiri yang melibatkan Keluarga Lontor dan Jhon de Queljou (Siong).
RDP tersebut digelar pada Kamis (5/2/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat membahas klaim kepemilikan sebidang tanah yang saat ini berada di dalam kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) di Tawiri. Namun, Komisi I menilai persoalan tersebut telah selesai secara hukum dan administrasi negara, sehingga tidak lagi menjadi kewenangan DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan klaim yang diajukan Keluarga Lontor berkaitan dengan kepemilikan tanah berdasarkan sejarah leluhur. Sementara dalam proses pengadaan lahan oleh negara, tanah tersebut sebelumnya telah memiliki sertifikat hak milik atas nama pihak lain.
“Tanah itu kemudian beralih melalui mekanisme perbankan karena adanya ketidakmampuan pembayaran, lalu dibeli oleh Angkatan Laut dari Jhon de Queljou. Saat ini, di atas lahan tersebut telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut,” jelas Pormes kepada wartawan.
Dengan telah terbitnya sertifikat hak pakai yang sah dan diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN), Zeth menegaskan bahwa sengketa tersebut bukan lagi ranah DPRD, melainkan telah masuk ke wilayah kewenangan pengadilan.
“Atas dasar itu, saya mengusulkan agar RDP ini tidak dilanjutkan. Seluruh proses administrasi telah dinyatakan lengkap, dan satu-satunya lembaga yang berwenang membatalkan sertifikat hak pakai adalah pengadilan, bukan DPRD,” ungkapnya.
Ia mengaku, DPRD hanya dapat memfasilitasi persoalan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Sementara untuk sengketa kepemilikan tanah yang telah bersertifikat, jalur yang tepat adalah gugatan hukum.
“Jika Keluarga Lontor merasa memiliki bukti kepemilikan yang kuat, silakan menempuh jalur pengadilan. Jangan lagi mengadu ke DPRD. Apabila pengadilan memutuskan sebaliknya, tentu ada konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan ganti rugi,” ungkapnya.
Pormes juga mempertanyakan sikap Keluarga Lontor yang baru mengajukan keberatan, sementara seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilakukan sesuai ketentuan dan dinyatakan sah oleh BPN.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon resmi menghentikan RDP dan mempersilakan pihak Keluarga Lontor menempuh jalur hukum apabila masih mempermasalahkan status kepemilikan lahan dimaksud. (MT-04)

Tinggalkan Balasan