SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Pieter Lalin.

Penahanan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026), pukul 22.45 WIT terhadap tersangka Mario Paulinus Fenyapwain dan Quartus Karan Samponu.

Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhemus Minanlarat, menjelaskan, kedua tersangka ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2026/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, tertanggal 6 Februari 2026.

Selain laporan polisi, penahanan juga didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/11/II/RES.1.6/2026/Satreskrim, tanggal 7 Februari 2026, atas nama Mario Paulinus Fenyapwain alias MPF. Sementara Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/10/II/RES.1.6/2026/Satreskrim, tanggal 7 Februari 2026, atas nama Quartus Karan Samponu.

“Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 20 huruf a dan huruf b,” ungkapnya.

Dijelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Poros depan SMA Negeri 8 Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (6/2/2026), sekitar pukul 02.30 WIT. (MT-06)