AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah yang dipimpin Kanit Aipda Suherny Arwan berhasil menciduk seorang tersangka kasus pencabulan anak dibwawah umur berinisial ARK.
Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Namun kemudian berhasil diamankan di Depok – Jawa Barat.
Pengejaran yang dilakukan personel Polres Malteng merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk terkait dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka pada beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka diketahui mangkir dari panggilan dan memilih untuk berpindah-pindah lokasi guna menghindari petugas.
“Dari hasil pelacakan tim di lapangan, Setelah dilakukan pengejaran selama 3 hari di Kota Ambon, ternyata tersangka ARK melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bandung. Kanit PPA bersama anggota Brigpol Haruna langsung kami berangkatkan ke sana untuk melakukan penyisiran dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” ungkap Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi MK dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan setelah melaksanakan kolaborasi dengan petugas, Kanit PPA bersama anggota berkomunikasi dengan kakak tersangka agar kakak pelaku koperatif memberitahukan keberadaan adiknya dan kakak pelaku mengatakan untuk bertemu di depan jalan di kawasan Depok – Jawa Barat.
“Setelah menunggu beberapa jam, kakak pelaku tiba di depan jalan dan menurunkan pelaku kemudian Aipda Suherny Arwan, Brigpol Haruna dan 2 anggota setempat mengamankan pelaku dan langsung membawanya menuju ke Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya dibawa menuju ke Ambon,” jelasnya.
Dikatakan, modus operandi tersangka dalam kasus ini adalah dengan membujuk korban di bawah umur menggunakan iming-iming uang sebelum melakukan aksi bejatnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan