AMBON, MalukuTerkini.com – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kebijakan yang berkualitas dan berbasis data pada tahun 2026, Kementerian Hukum Maluku mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum di Wilayah yang diselenggarakan bersama jajaran Badan Strategi Kebijakan Hukum, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, beserta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan panduan yang jelas dan terarah dalam pelaksanaan berbagai kegiatan kebijakan pada tahun anggaran 2026.
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto, membuka kegiatan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi serta menekankan pentingnya pemahaman pedoman teknis sebagai dasar perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang akuntabel dan berbasis data.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menyampaikan arahan strategis terkait pentingnya sinergi dan kesamaan pemahaman antara pusat dan wilayah. Ia menegaskan bahwa keterpaduan langkah menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berdampak nyata.
Materi sosialisasi disampaikan secara jelas oleh para pemateri, meliputi pedoman teknis Forum Komunikasi Kebijakan, Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, Diskusi Strategi Kebijakan, serta Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan sebagai instrumen pendukung perumusan kebijakan berbasis data.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas implementasi teknis kegiatan kebijakan di wilayah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman seluruh jajaran sehingga pelaksanaan kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum di wilayah berjalan optimal, terarah, dan mampu menghasilkan kebijakan yang akuntabel serta berdampak nyata bagi peningkatan kinerja Kementerian Hukum di Maluku. (MT-04)


Tinggalkan Balasan